Jakarta (ANTARA News) - Dalam menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 11/2006 tentang Jenis kegiatan yang wajib dilengkapi Amdal, diperlukan tenaga ahli bersertifikat Amdal B atau sekarang sertifikat Amdal Penyusun.
Namun itu tidak cukup, karena sekarang harus dilengkapi pula dengan sertifikat kompetensi penyusun yang berlaku efektif mulai Oktober 2010.
Era sebelum tahun 2004, kursus Amdal dibedakan secara berjenjang yakni kursus Amdal A (Dasar), B (Penyusun) dan C (Penilai). Untuk mendapatkan sertifikat Amdal B, harus punya sertifikat Amdal A.
Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri LH No.178 tahun 2004 tentang Kurikulum penyusunan, penilaian, dan pedoman serta kriteria penyelenggara pelatihan Amdal, maka kursus Amdal bermetamorfose menjadi kursus Amdal Penyusun dan Penilai, serta tak berjenjang, artinya peminat bisa memilih salah satu dari jenis kursus tersebut.
Mengingat Amdal adalah suatu kajian ilmiah yang multidisiplin, maka kurikulum pelatihan pun juga mengakomodasi berbagai bidang ilmu yang manjadi basis kajian Amdal.
Kurikulum itu mencakup kebijakan nasional lingkungan, etika lingkungan, hukum lingkungan, penataan ruang, dasar-dasar ekologi, tipologi ekosistem dan kerawanannya, aspek sosial dalam pengelolaan lingkungan, dan ekonomi lingkungan.
Selain itu kurikulum juga berisi pengertian proses dan manfaat Amdal, pelingkupan, teknik konsultasi masyarakat, kajian alternatif dalam Amdal, prakiraan dampak, evaluasi dampak, teknik penyusunan dan penilaian Amdal.
Juga dampak pada iklim dan atmosfer, dampak bising dan getaran, dampak pada kualitas udara, dampak pada sumberdaya air, dampak pada hidrodinamika kelautan, dampak pada tanah penggunaan lahan dan tata ruang, dampak pada ekosistem perairan, dampak pada flora dan fauna darat, dampak pada lingkungan sosial, dampak pada kesehatan masyarakat.
Kurikulum mencakup pula aspek teknis seperti pengelolaan lingkungan, pemantauan lingkungan, metode pengumpulan data, praktik lapang, latihan penyusunan KA, ANDAL, RKL, RPL, ringkasan eksekutif, presentasi, dan perbaikan.
Total jam pelajaran untuk kursus Amdal Penyusun adalah 306 jam, dan total jam pelatihan selama 314 jam, dengan materi pelatihan dikelompokan menjadi kuliah, diskusi, praktik, dan latihan.
Tak perlu diklat
Keharusan sertifikasi kompetensi Amdal diatur dalam pasal 28 (1) Penyusun Amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun (UU No 32 tahun 2009).
Pengakuan Keahlian
Untuk mendapatkan pengakuan formal keahlian (kompetensi), tak perlu susah payah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPK (Lembaga Pelatihan Kompetensi, Peraturan Menteri LH No 7 tahun 2010).
About This Blog
Assalammualaikum Wr. Wb.
Perkenalkan, nama Saya Ade Muhsin Al-Hadad. Saya sekolah di SMK Bina Rahayu Pengasinan Sawangan.
Saya membuat blog ini pastinya dengan alasan. Alasannya adalah sebagai tugas dari guru Mata Pelajaran KKPI.
Nah, untuk Anda yang merasa artikelnya di COPAS, Saya minta maaf yang sebesar-besarnya.
Terima kasih atas kunjungan Anda.
Wassalammualaikum Wr. Wb
Perkenalkan, nama Saya Ade Muhsin Al-Hadad. Saya sekolah di SMK Bina Rahayu Pengasinan Sawangan.
Saya membuat blog ini pastinya dengan alasan. Alasannya adalah sebagai tugas dari guru Mata Pelajaran KKPI.
Nah, untuk Anda yang merasa artikelnya di COPAS, Saya minta maaf yang sebesar-besarnya.
Terima kasih atas kunjungan Anda.
Wassalammualaikum Wr. Wb
Maksud pekerjaan penyusunan AMDAL
Maksud pekerjaan penyusunan AMDAL adalah sebagai berikut:
- Mengidentifikasi kegiatan proyek pada beberapa tahap antara lain: Pra konstruksi, Konstruksi, Operasi dan pasca operasi, terutama pada aspek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan;
- mengidentifikasi rona awal terkait dengan area kegiatan proyek baik di tapak proyek maupun disekitar lokasi proyek;
- memperkirakan dan mengevaluasi dampak penting dan timbal balik antara lingkungan dengan kegiatan proyek,
- menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan.
Kegunaan Studi
Hasil Studi AMDAL akan digunakan antara lain untuk
- membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan rencana proyek;
- memberi masukkan untuk penyusunan desain rinci proyek berkaitan dengan peralatan pengelolaan dan pelindungan lingkungan;
- menjadi arahan bagi pemrakarsa dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
- memberi informasi kepada masyarakat dan pihak yang terkait mengenai rencana kegiatan.
Ruang lingkup studi AMDAL yang harus dilaksanakan meliputi: pekerjaan persiapan; pengumpulan data; deskripsi kegiatan; informasi rencana kegiatan kepada masyarakat; pengumpulan data sekunder; kajian kualitas udara dan tingkat kebisingan; kajian kualitas air; kajian biologi (flora dan fauna); kajian sosial-ekonomi & budaya, kajian kesehatan masyarakat; penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), dan Ringkasan Eksekutif AMDAL yang telah disetujui instansi berwenang.
Amdal
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri dari :
AMDAL digunakan untuk:
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
- Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
- Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
- masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
- Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
- Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
- Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
- Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Langganan:
Postingan (Atom)