Senin, 24 Januari 2011

Efektifkah Sertifikasi Kompetensi Amdal?

Jakarta (ANTARA News) - Dalam menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 11/2006 tentang Jenis kegiatan yang wajib dilengkapi Amdal, diperlukan tenaga ahli bersertifikat Amdal B atau sekarang sertifikat Amdal Penyusun.

Namun itu tidak cukup, karena sekarang harus dilengkapi pula dengan sertifikat kompetensi penyusun yang berlaku efektif mulai Oktober 2010.

Era sebelum tahun 2004, kursus Amdal dibedakan secara berjenjang yakni kursus Amdal A (Dasar), B (Penyusun) dan C (Penilai). Untuk mendapatkan sertifikat Amdal B, harus punya sertifikat Amdal A.

Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri LH No.178 tahun 2004 tentang Kurikulum penyusunan, penilaian, dan pedoman serta kriteria penyelenggara pelatihan Amdal, maka kursus Amdal bermetamorfose menjadi kursus Amdal Penyusun dan Penilai, serta tak berjenjang, artinya peminat bisa memilih salah satu dari jenis kursus tersebut.

Mengingat Amdal adalah suatu kajian ilmiah yang multidisiplin, maka kurikulum pelatihan pun juga mengakomodasi berbagai bidang ilmu yang manjadi basis kajian Amdal.

Kurikulum itu mencakup kebijakan nasional lingkungan, etika lingkungan, hukum lingkungan, penataan ruang, dasar-dasar ekologi, tipologi ekosistem dan kerawanannya, aspek sosial dalam pengelolaan lingkungan, dan ekonomi lingkungan.

Selain itu kurikulum juga berisi pengertian proses dan manfaat Amdal, pelingkupan, teknik konsultasi masyarakat, kajian alternatif dalam Amdal, prakiraan dampak, evaluasi dampak, teknik penyusunan dan penilaian Amdal.

Juga dampak pada iklim dan atmosfer, dampak bising dan getaran, dampak pada kualitas udara, dampak pada sumberdaya air, dampak pada hidrodinamika kelautan, dampak pada tanah penggunaan lahan dan tata ruang, dampak pada ekosistem perairan, dampak pada flora dan fauna darat, dampak pada lingkungan sosial, dampak pada kesehatan masyarakat.

Kurikulum mencakup pula aspek teknis seperti pengelolaan lingkungan, pemantauan lingkungan, metode pengumpulan data, praktik lapang, latihan penyusunan KA, ANDAL, RKL, RPL, ringkasan eksekutif, presentasi, dan perbaikan.

Total jam pelajaran untuk kursus Amdal Penyusun adalah 306 jam, dan total jam pelatihan selama 314 jam, dengan materi pelatihan dikelompokan menjadi kuliah, diskusi, praktik, dan latihan.

Tak perlu diklat
Keharusan sertifikasi kompetensi Amdal diatur dalam pasal 28 (1) Penyusun Amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun (UU No 32 tahun 2009).

Pengakuan Keahlian
Untuk mendapatkan pengakuan formal keahlian (kompetensi), tak perlu susah payah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPK (Lembaga Pelatihan Kompetensi, Peraturan Menteri LH No 7 tahun 2010).

Comments :

0 komentar to “Efektifkah Sertifikasi Kompetensi Amdal?”


Posting Komentar